Susu Berbakteri
Inilah Kesimpulan Raker Komisi IX Soal Susu Berbakteri
Menteri Kesehatan, Badan POM dan Institut Pertanian Bogor (IPB) keukeuh tak bisa mengumumkan produk susu formula
Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning mengungkapkan dalam simpulan Raker bersama tiga pihak tergugat, ditambah LIPI, menolak laksanakan putusan Mahkamah Agung.
"Kementerian kesehatan RI menolak untuk melaksanakan putusan MA karena tidak mempunyai data hasil penelitian enterobacter sakazakii tahun 2003-2006 yang dilakukan IPB," kata Ribka yang menjadi pimpinan rapat.
Kemudian, imbuhnya, Badan POM RI menolak untuk melaksanakaan putusan MA karena tidak mempunyai data penelitian enterobacter sakazakii tahun 2003-2006 yang dilakukan IPB.
Sedangkan IPB sendiri, pada saat ini belum dapat mengambil keputusan untuk menjalankan putusan MA dan akan mengambil opsi-opsi terbaik.
"Komisi IX DPR RI akan segera mengadakan rapat internal untuk mengambil sikap lebih lanjut," katanya.