Sabtu, 4 Oktober 2025

Susu Berbakteri

Badan POM Serahkan Keputusan ke Kejaksaan Agung

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengaku pihaknya tidak bisa menjalankan putusan Mahkamah Agung

Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengaku pihaknya tidak bisa menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk mengumumkan susu formula yang terkontaminasi Bakteri Sakazakii.

"Kami tegaskan badan POM secara material tidak mempunyai data atau akses dari hasil penelitian dari IPB, sampai saat ini kami juga belum mengetahui hasil penelitian tersebut,  sehingga dengan demikian Badan POM tidak bisa menjalankan putusan MA tersebut," tegasnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR-RI, Jakarta, Rabu (23/2/2011).

Karena hal itu, imbuhnya, berkaitan dengan itu, maka sejak  21 Februari 2011 Badan POM telah memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan agung selaku jaksa pengacara negara untuk menangani kasus ini.

Dia melanjutkan Kejagung akan bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama BPOM sesuai UU No 6 tentang kejaksaan, selanjutnya semua yang berkaitan dengan putusan MA ditangani oleh Jaksa Agung.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved