Sabtu, 4 Oktober 2025

Mafia Pajak

Atasan Gayus Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis Maruli Pandopotan Manurung dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan penjara

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Atasan Gayus Divonis 2,5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Mantan Pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, Maruli Pandopotan Manurung.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada atasan Gayus Tambunan, Maruli Pandopotan Manurung  dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan penjara. Maruli juga divonis dengan denda Rp 50 juta dengan subsidair satu bulan kurungan penjaran.

Mejelis hakim yang diketuai Aksir memutuskan Maruli secara sah menyakinkan tindak pidana korupsi dalam perkara PT Surya Alam Tunggal (SAT). "Menyatakan terdakwa Maruli Pandopotan Manurung terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Aksir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/2/2011) malam.

Terdakwa yang menjabat sebagai Kasubdit Pengurangan Keberatan tidak melakukan tugasnya secara cermat sehingga berakibat negara mengembalikan pajak yang telah dibayarkan oleh PT. Surya Alam Tunggal (SAT). "Majelis berpendapat terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan melakukan serta turut serta bersama-sama melakukan menguntungkan orang lain," ujar Hakim Anggota Prasetyo Ibnu Asmara.

Ibnu mengatakan terdakwa tidak meneliti keberatan wajib pajak secara cermat. "Terdakwa tidak teliti tepat dan cermat dalam penerapan peraturan perundangan sebagai peneliti PT SAT  dan Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I," ujar Hakim Ibnu

Menurut Hakim Ibnu, saat menjabat sebagai Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I merangkap Pjs Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan IV Direktorat Keberatan dan Banding, Maruli telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengabulkan keberatan PT SAT

Maruli, menyuruh Humala dan Gayus, menelaah berkas pengajuan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal tahun 2007. Mereka menilai ada kesalahan pemeriksa dalam menerapkan peraturan perpajakan sehubungan dengan subyek pajak Pasal 16 D Ketentuan Umum Perpajakan.

Hasilnya, Humala dan Gayus menerima permohonan keberatan dengan membuat dua laporan yang disetujui Maruli. Laporan itu, ada kesalahaan telaah tapi Maruli menyetujui dan menerima keberatan PT SAT. Sementara telaah hasil pemeriksaan Kanwil Pajak Jawa Timur menyatakan PT SAT salah.

Akibat terbitnya dua laporan itu, diputuskan penghapusan sanksi dan Kantor Pajak mengembalikan dana keberatan PT SAT lewat transfer BRI sebesar Rp 570.952.000 juta. Maruli bersama Gayus, Humala, Johnny Marihot Tobing, dan Bambang Heru Ismiarso melawan hukum dan telah memperkaya orang lain.

Maruli  terbukti melanggar Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved