Sabtu, 4 Oktober 2025

Mafia Pajak

Rekan Gayus di Ditjen Pajak Divonis Hari Ini

Humala Napitupulu yang tak lain adalah rekan Gayus Tambunan akan menghadapi vonis di PN Jakarta Selatan, hari ini.

Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto Rekan Gayus di Ditjen Pajak Divonis Hari Ini
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Humala Setia Leonardo Napitupulu, mantan penelaah keberaran di Direktorat Keberatan dan Banding pada Direktorat Pajak dituntut didakwa telah melakukan korupsi bersama saat menangani PT Surya Alam Tunggal (PT SAT), dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/2/2011) malam.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mafia pajak Humala Setia Leonardo Napitupulu yang tak lain adalah rekan Gayus H Tambunan akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/2/2011). Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Humala, Johnson Pandjaitan.

"Iya vonis, pekan lalu kan ngebut pledoi, replik dan duplik," kata Johson melalui pesan singkat.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Humala dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Humala didakwa telah melakukan korupsi saat menangani PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).

Humala dan Gayus mendapat perintah dari Kasubdit Pengurangan Keberatan Maruli untuk menelaah berkas pengajuan wajib pajak PT SAT tahun 2007. Mereka menilai ada kesalahan pemeriksa dalam menerapkan peraturan perpajakan sehubungan dengan subyek pajak Pasal 16 D Ketentuan Umum Perpajakan.

Hasilnya, Humala dan Gayus menerima permohonan keberatan dengan membuat dua laporan yang disetujui Maruli. Laporan itu ada kesalahaan telaah, akan tetapi Maruli menyetujui dan menerima keberatan PT SAT.

Sementara telaah hasil pemeriksaan Kanwil Pajak Jawa Timur menyatakan PT SAT salah. Akibat terbitnya dua laporan itu, diputuskan penghapusan sanksi dan Kantor Pajak mengembalikan dana keberatan PT SAT lewat transfer BRI sebesar Rp 570.952.000.

JPU menyatakan Humala terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved