Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Komnas HAM: Polri Penuhi Hak Baasyir Sebagai Manusia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengunjungi Ustad Abu Bakar Ba'asyir di Rutan Mabes Polri, Jakarta guna mengecek konsisi Baasyir

zoom-inlihat foto Komnas HAM: Polri Penuhi Hak Baasyir Sebagai Manusia
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Abu Bakar Baasyir saat tiba di PN Jakarta Selatan, Senin (13/12/2010). Baasyir protes karena dibawa ke PN Jaksel menggunakan kendaraan berat Barracuda. Kondisi fisik menjadi alasan utama kenapa Baasyir menolak untuk diangkut menggunakan Barracuda.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengunjungi Ustad Abu Bakar Ba'asyir di Rutan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/2/2011). Komnas HAM ingin melihat kondisi tersangka kasus dugaan terorisme tersebut, apakah terdapat haknya yang dilanggar.

"Kami hanya melihat Ustad ABB (Abu Bakar Baasyir), karena komnas HAM mau tahu kondisi tahanan-tahanan teroris cuma itu saja, karena Komnas HAM tidak masuk dalam proses hukumnya," kata Komisioner Komnas HAM Syafruddin Ngulma di Bareskrim Mabes Polri.

Setelah menemui Abu Bakar Baasyir, Syafruddin memastikan Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu tidak dilanggar haknya selama di dalam jeruji besi.

"Sampai saat ini terpenuhi (haknya)," imbuhnya.

Ketika ditanyakan mengapa Komnas HAM saat ini mementingkan penahanan Baasyir, Syafruddin beralasan bahwa semua tersangka teoris mendapat perhatian. Pihaknya juga mengawasi tahanan teroros di tempat lainnya seperti Rutan Brimob Kelapa Dua, Polda Metro Jaya dan di daerah lainnya.

"Untuk memastikan dalam proses penegakan hukum, harus tetap menegakkan prisip hak manusia, kami tidak masuk wilayah proses hukum," ujarnya.

Komnas HAM, lanjut Syafruddin, sementara masih terkonstrasi di teroris karena informasinya bayak terdengar dan memperhatikan hak mereka semasa penangkapan dan penahahan. Dirinya menambahkan kedatangannya untuk melihat kondisi Abu Bakar Baasyir dinilai penting."Karena namanya orang ditahan akses dengan dunia luar sangat kecil, bisa saja  mengalami sesuatu yang melanggar haknya sebagai warga negara," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved