Sabtu, 4 Oktober 2025

Mafia Pajak

Penyidik Gabungan Bidik Belasan Perusahaan Wajib Pajak Gayus

Dari 44 dokumen perusahaan Wajib Pajak yang pernah ditangani Gayus, kini penyidik gabungan lebih memfokuskan pada penyelidikan belasan dokumen.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Penyidik Gabungan Bidik Belasan Perusahaan Wajib Pajak Gayus
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus korupsi pajak, Gayus Halomoan Tambunan, duduk di kursi terdakwa untuk menanti pembacaan vonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011). Gayus didakwa atas tuduhan utama penggelapan pajak, dan kemungkinan mendapat hukuman berat karena juga terbukti bepergian saat berada dalam tahanan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari 44 dokumen perusahaan Wajib Pajak yang pernah ditangani mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan, kini penyidik gabungan lebih memfokuskan pada penyelidikan belasan dokumen.

"Ada beberapa yang semakin diprioritaskan lagi, lebih sedikit. Di atas sepuluh. Difokuskan lagi," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/2/2011).

Dari jumlah itu, tim investigasi gabungan yang terdiri dari penyidik Polri, KPK, Ditjen Pajak dan BPKP itu masih mencari dugaan unsur tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dididuga dilakukan Gayus bersama para perusahaan wajib pajak.

Karena itu, akan ada pemanggilan pemeriksaan terhadap pegawai pajak dan pihak perusahaan.

Boy enggan menyebutkan, apakah dari belasan dokumen perusahaan wajib pajak itu ada tiga perusahaan milik Bakrie Group, sebagaimana disebutkan Gayus di pengadilan.

"Itu beberapa perusahaan yah, di atas sepuluh, dua puluh, belasan. Pokoknya peusahaan yg di antara 151 itu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved