Sabtu, 4 Oktober 2025

Mafia Pajak

Bos Gayus Akan Bacakan Pledoi Hari Ini

Mantan Kasi Pengurangan dan Keberatan Kantor Pusat Ditjen Pajak Maruli Pandapotan Manurung akan membacakan pledoi, hari ini.

Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Bos Gayus Akan Bacakan Pledoi Hari Ini
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Mantan Pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, Maruli Pandapotan Manurung (tengah) menghadapi sidang perdana terkait kasus kasus pajak bermasalah PT PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2010).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasi Pengurangan dan Keberatan Kantor Pusat Ditjen Pajak Maruli Pandapotan Manurung akan membacakan pledoi atau nota pembelaannya hari ini, Rabu (16/2/2011). Maruli adalah salah satu atasan Gayus Tambunan yang menjadi terdakwa kasus mafia pajak dalam perkara PT. Surya Alam Tunggal (SAT).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2011) menuntut Maruli dengan hukuman 5 tahun penjara potong masa tahanan. Maruli juga dituntut denda Rp 100 juta subsider 5 bulan penjara.

Maruli bersama Gayus dan Humala Setia Leonardo Napitupulu didakwa melakukan korupsi. Sebagai Kasubdit Pengurangan Keberatan Maruli, menyuruh Humala dan Gayus, menelaah berkas pengajuan wajib pajak PT SAT tahun 2007. Mereka menilai ada kesalahan pemeriksa dalam menerapkan peraturan perpajakan sehubungan dengan subyek pajak Pasal 16 D Ketentuan Umum Perpajakan.

Hasilnya, Humala dan Gayus menerima permohonan keberatan dengan membuat dua laporan yang disetujui Maruli. Laporan itu, ada kesalahaan telaah tapi Maruli menyetujui dan menerima keberatan PT SAT.  Sementara telaah hasil pemeriksaan Kanwil Pajak Jawa Timur menyatakan PT SAT salah.

Akibat terbitnya dua laporan itu, diputuskan penghapusan sanksi dan Kantor Pajak mengembalikan dana keberatan PT SAT lewat transfer BRI sebesar Rp 570.952.000 juta. Maruli bersama Gayus, Humala, Johnny Marihot Tobing, dan Bambang Heru Ismiarso melawan hukum dan telah memperkaya orang lain.

Maruli terbukti melanggar Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved