Sidang Baasyir
Selanjutnya Ba'asyir Tak Naik Barracuda Lagi
Majelis hakim mengabulkan permintaan Abu Bakar Ba'asyir agar tidak mengendarai barracuda lagi pada kesempatan berikutnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mejelis Hakim PN Jaksel mengabulkan permintaan terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir untuk mengganti mobilnya saat selama menjalani perasidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim ketua dalam persidangan ini, Herry Swantoro mengatakan bahwa kedepan agar kejaksaan akan menyediakan mobil yang layak untuk Abu Bakar Baasyir.
"Untuk kedepan agar mobil yang digunakan yang bersangkutan merupakan mobil yang layak agar tidak susah. Karena yang bersangkutan sudah sepuh," ujarnya dalam ruang sidang utama Oemar Seno Adjie, Senin (14/2/2011).
Keputusan tersebut disampaikan menyusul permintaan Abu Bakar Baasyir yang meminta kepada Majelis Hakim untuk mengganti mobil tumpangannya.
"Saya minta kepada Majelis Hakim untuk mengganti mobil yang saya tumpangi. Saya rasa densus merekaya bahwa sidang saya ini adalah sidang teroris yang sangat besar," ujarnya kepada Majelis Hakim.