Sabtu, 4 Oktober 2025

Mafia Pajak

Rekan Gayus Merasa Diperkosa Hukum

Terdakwa mafia pajak Humala Setia Leonardo Napitupulu yang tak lain adalah rekan Gayus H Tambunan, membacakan pledoinya

Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mafia pajak Humala Setia Leonardo Napitupulu yang tak lain adalah rekan Gayus H Tambunan, membacakan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (14/2/2011).

Humala Napitupulu memberikan judul bagi pledoinya yakni 'Penganiayaan Dengan Pemerkosaan Hukum'. Dirinya menyatakan bahwa sedari awal proses pemeriksaan terhadap dirinya penuh dengan rekayasa dalam kasus PT. Surya Alam Tunggal (SAT).

Humala merasa telah terjadi penganiayaan dan pemerkosaan hukum terhadap dirinya. Hal ini terlihat dari kasus PT.SAT yang menurut Humala adalah kasus administrasi perpajakan yang menjadi kasus pidana korupsi.

Sementara Humala melihat bahwa ada kasus lain terkait Direktorat Jenderal Pajak harus memenuhi permintaan wajib pajak dengan mengabulkan seluruh permohonan keberatan wajib pajak.

"Tetapi di dalam penyelesaian hukum atas kesalahan ini oleh Ditjen Pajak hanya diproses dengan hukum administrasi kepegawaian dan para atasan yang terkait, juga tidak kena sanksi dalam hal ini," kata Humala.

Humala lalu membandingkan kasus lewat waktu dengan yang dialami dirinya dalam kasus PT. SAT. Menurutnya kasus lewat waktu tersebut itu lebih parah teteapi tidak diproses karena keberatan lewat waktu.

Selain itu dalam persidangan, kata Humala, Gayus Tambunan mengakui dalam persidangan sebagai saksi bahwa kasus PT. SAT adalah rekayasa untuk menjerat Maruli Pandopotan Manurung dan Bambang Heru Ismiarso.

Humala juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangi Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi tersangka atas nama Bambang Heru Ismiarso (Direktur Keberatan dan Banding) serta Jhony Marihot Tobing (Kasubdit Pengurangan dan Keberatan) sekitar bulan Juli 2007. "Akan tetap sampai dengan sekarang saudara Jhony Marihot Tobing selaku Ksubdit Pengurangan dan Keberatan belum juga ditahan, dengan demikian dapat disimpulkan pemeriksaan saya penuh dengan rekayasa," katanya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa mafia pajak Humala Setia Leonardo Napitupulu yang tak lain adalah rekan Gayus H Tambunan didakwa telah melakukan korupsi bersama saat menangani PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved