Sidang Baasyir
JAT Nilai JPU Ba'asyir Tidak Profesional
Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) menilai persidangan terhadap Abu Bakar Ba'asyir pada Kamis (10/2/2011) merupakan bentuk pemaksaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) menilai persidangan terhadap Abu Bakar Ba'asyir pada Kamis (10/2/2011) merupakan bentuk pemaksaan. JAT melihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak profesional dan menimbulkan keraguan dalam menyusun dakwaan secara independen.
"Perlu adanya uji kelayakan dan kepantasan kepada para jaksa penuntut dan majelis hakim. Publik perlu jaminan bahwa hakim maupun jaksa tidak terlibat kasus korupsi maupun mafia hukum," kata Direktur JAT, Son Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011).
Hadi juga mengungkapkan pengamanan yang dikerahkan aparat kepolisian dalam menjaga sidang Ba'asyir terlalu berlebihan. "Ditambah lagi, munculnya orang-orang misterius dibangku pertama dan kedua," katanya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Abu Bakar Baasyir telah melakukan provokasi atau hasutan saat melakukan ceramah di rumah ketua Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) wilayah Sumatera Utara, Alex alias Gunawan.
Dalam ceramahnya, Abu Bakar Ba'asyir mengatakan fa'I (perampokan mencari dana perjuangan) itu termasuk dibenarkan dalam Islam. Akan tetapi sebelum melakukan fa'i terlebih dahulu harus membunuh orangnya agar hartanya bisa dikuasai.
"Bukan hanya semata-mata mengambil hartanya saja. Fa'i ini ditujukan kepada semua orang kafir yaitu orang-orang di luar Islam dan penguasa atau pemerintah yang beragama Islam yang tidak menjalankan syariat Islam yang diistilahkan sebagai thogut atau setan," ujar JPU, A Muhammad Taufik saat membacakan dakwaan terhadap Abu Bakar Baasyir.