Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Baasyir Setuju Usul Pembentukan Tandzim Al Qoidah Serambi Mekkah

Dalam usulan Dulmatin, Baasyir dinobatkan sebagai Amir untuk memegang kendali struktur organisasi yang membawahi Mas'ul Asykari

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Baasyir Setuju Usul Pembentukan Tandzim Al Qoidah Serambi Mekkah
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011) dengan agenda pembacaan dakwaan. Baasyir didakwa seumur hidup oleh jaksa penuntut umum karena dianggap berperan dalam aksi terorisme dan kamp pelatihan di Aceh.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam membahas susunan struktur pelatihan militer di Aceh bersama Abu Yusuf, Mahfud, Blackbeery dan Handzolah, Dulmatin (tewas saat penggerebekan oleh Densus 88 di Pamulang, Tangerang Selatan) mengusulkan adanya nama organisasi Tandzim Al Qoidah Serambi Mekkah yang nantinya akan dilaporkan kepada Abu Bakar Baasyir yang saat ini menjadi terdakwa tindak pidana terorisme.

Dalam usulan Dulmatin, Baasyir dinobatkan sebagai Amir untuk memegang kendali struktur organisasi yang membawahi Mas'ul Asykari (Komandan militer) yang dijabat oleh Abu Tholut.

Sedang Abu Tholut membawahi 3 komandan lapangan yang dipimpin oleh Dulmatin, Abu Yusuf dan Ardi. Masing-masing komandan lapangan beranggotakan 10 orang.

"Padaa tanggal 7 Februari 2010 Ubaid yang sebelumnya dititipi surat oleh Abu Yusuf menyerahkan surat tersebut yang berisi tentang kegiatan laporan pelatihan militer di Aceh," kata Jaksa Penunut Umum (JPU) A Muhammad Taufik saat membacakan dakwaan Baasyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011).

Setelah menerima surat tersebut, Baasyir kembali menyerahkan kepada Ubaid untuk dibacakan. Selain laporan tentang kegiatan pelatihan militer, surat tersebut berisi harapan ke depan tentang pembentukan Tandzim Al Qoidah Serambi Mekkah atas usulan Dulmatin.

"Setelah membaca Ubaid menyerahkan kembali surat tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyimpannya. Atas laporan Ubaid tentang pelatihan militer di Aceh tersebut terdakwa menyatakan setuju," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved