Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Baasyir Kumpulkan Rp 1 Miliar untuk Pelatihan Militer

Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Muhammad Taufik mengatakan, Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) yang menjadi terdakwa dalam tindak pidana

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Baasyir Kumpulkan Rp 1 Miliar untuk Pelatihan Militer
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011) dengan agenda pembacaan dakwaan. Baasyir didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum seumur hidup, atas dugaan keterlibatan dengan beberapa aksi terorisme di tanah air.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Muhammad Taufik mengatakan, Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) yang menjadi terdakwa dalam tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir merupakan orang yang merencanakan dengan mempersiapkan fisik, sumber daya manusia bahkan mengumpulkan dana kurang lebih Rp 1.039.500.000 untuk membeli senjata api, amunisi dan membiayai pelatihan militer di Aceh.

"Terdakwa mengumpulkan uang melalui Thoyib, Dr. Syarif Usman, Hariyadi Usman, Abdul Hakim, Uqbah, Afif Abdul Majid, Abdul Haris, Yudo dan Ubaid," kata A Muhhammad Taufik saat membacakan dakwaan di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011).

Senjata api tersebut, imbuh Muhammad Taufik, digunakan oleh peserta pelatihan militer untuk melakukan penyerangan terhadap petugas Kepolisian di beberapa tempat umum seperti yang terjadi di jalan raya depan Polsek Leupung dan di daerah Lembakeu.

Tak hanya itu, mereka juga melakukan perampokan bersenjata api di Warnet Newnet dan di Bank CIMB Niaga Medan yang menimbulkan suasana teror terhadap masyarakat luas khususnya masyarakat Aceh dan Medan.

"Sedangkan dampak tidak langsung namun meluas adalah masyarakat mengetahui banyaknya senjata api otomatis dan puluhan ribu peluru yang digunakan oleh orang-orang yang tidak berhak," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved