Sidang Baasyir
Baasyir Kumpulkan Rp 1 Miliar untuk Pelatihan Militer
Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Muhammad Taufik mengatakan, Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) yang menjadi terdakwa dalam tindak pidana

"Terdakwa mengumpulkan uang melalui Thoyib, Dr. Syarif Usman, Hariyadi Usman, Abdul Hakim, Uqbah, Afif Abdul Majid, Abdul Haris, Yudo dan Ubaid," kata A Muhhammad Taufik saat membacakan dakwaan di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011).
Senjata api tersebut, imbuh Muhammad Taufik, digunakan oleh peserta pelatihan militer untuk melakukan penyerangan terhadap petugas Kepolisian di beberapa tempat umum seperti yang terjadi di jalan raya depan Polsek Leupung dan di daerah Lembakeu.
Tak hanya itu, mereka juga melakukan perampokan bersenjata api di Warnet Newnet dan di Bank CIMB Niaga Medan yang menimbulkan suasana teror terhadap masyarakat luas khususnya masyarakat Aceh dan Medan.
"Sedangkan dampak tidak langsung namun meluas adalah masyarakat mengetahui banyaknya senjata api otomatis dan puluhan ribu peluru yang digunakan oleh orang-orang yang tidak berhak," imbuhnya.