Sidang Baasyir
Baasyir Didakwa Tujuh Pasal Berlapis (Foto)
Abu Bakar Baasyir, mendengarkan pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA. - Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011) Baasyir didakwa seumur hidup oleh jaksa penuntut umum karena dianggap berperan dalam aksi terorisme dan kamp pelatihan di Aceh.
Lebih lanjut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Amir Jamaah Anshar Tauhid Ustad Abu Bakar
Baasyir, merencanakan pelatihan militer di Aceh.
Hal itu diketahui dari
obrolan pertemuan Baasyir dan Joko Pitono alias Yahya Ibrahim alias
Dulmatin alias Pak Bos.
Dakwaan yang paling memberatkan adalah dakwaan primer. Baasyir dikenai Pasal 14 jo Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia No 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Sementara dalam dakwaan subsidair, Baasyir didakwa Pasal Pasal 14 jo
Pasal 7,Pasal 14 jo Pasal 11 terkait dengan perencanaan penggerakan,
Pasal 15 jo Pasal 9 tentang Pemufakatan jahat, Pasal 15 jo Pasal 7,Pasal
15 jo Pasal 11,Pasal 13 a UU No.15/2003 tentang pemberantasan tindak
pidana terorisme.