Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Assegaf: Sidang Ini Seperti Sinetron

Assegaf menuturkan dalam esepsinya juga berisi tentang riwayat penangkapan Baasyir sebelumnya yang mirip dengan sinetron.

Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar Ba'asyir diberi kesempatan oleh majelis hakim selama 10 hari untuk menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Eksepsi akan disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2011).

Pengacara Baasyir, M. Assegaf mengatakan dakwaan terhadap kliennya terlihat tumpang tindih antara peristiwa di Medan dan Aceh, sehingga terkesan dirangkai sedemikian rupa. Hal itulah yang akan disampaikan dalam nota keberatan.

Assegaf menuturkan dalam esepsinya juga berisi tentang riwayat penangkapan Baasyir sebelumnya yang mirip dengan sinetron. "Episode pertama dituduh Bom Bali, ustad tidak terbukti. Ditangkap lagi urusan Bom JW Marriot, diadili lagi tidak terbukti lagi dan bebas, dan ini episode ketiga kalau ini seperti sinetron. Ini episode ketiga. Pertama tidak terbukti, kedua tidak terbukti dan sekarang ketiga," imbuhnya.

Dalam dakwaannya, Baasyir disebutkan melakukan fa'i dengan terlebih dahulu membunuh orangnya agar hartanya bisa dikuasai. Baasyir juga dituduh sebagai orang yang merencanakan dengan mempersiapkan fisik, sumber daya manusia, dan mengumpulkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membeli senjata api, amunisi dan membiayai pelatihan militer di Aceh.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved