Sidang Baasyir
Sidang Baasyir Ditunda Senin Depan
Majelis hakim PN Jaksel menyetujui keberatan Abu Bakar Baasyir menjalani sidang hari ini. Disepakati sidang dilangsungkan Senin depan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro akhirnya mengabulkan surat keberatan Abu Bakar Baasyir untuk menjalani sidang pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011). Baasyir merasa haknya dilanggar karena pemanggilan sidang baru diterima pada Selasa (8/2/2011). Padahal sesuai pasal 146 ayat 1 KUHAP, penyerahan surat panggilan sidang diterima selambat-lambatnya 3X24 jam sebelum sidang.
"Setelah majelis musyawarah dan melihat dokumen, sebetulnya majelis telah memberi tenggang cukup dan panggilan lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun dari fakta yang ada bahwa tertera tanggal 8. Karena itu sesuai pasal 146 ayat 1. Selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang belum terpenuhi," kata Herry.
Majelis hakim kemudian menerima protes dari Abu Bakar Baasyir dengan catatan sidang ditunda. Majelis lalu meminta sidang ditunda hingga Selasa, 15 Februari 20011. Namun permintaan itu ditolak Tim Pembela Muslim karena hari itu adalah waktu jenguk keluarga.
"Kalau kita kompromi Senin, gimana?" kata hakim.
Akhirnya pengacara menyetujuinya. Sidang pun ditunda hingga Senin 14 Februari 2011. Baasyir kemudian langsung dibawa menuju mobil Barracuda yang membawanya kembali ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.