Sabtu, 4 Oktober 2025

Mafia Pajak

Mantan Bos Gayus Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

JPU rencananya akan membacakan tuntutan terhadap Mantan Kasi Pengurangan dan Keberatan Kantor Pusat Ditjen Pajak Maruli Pandapotan Manurung

Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Mantan Bos Gayus Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Mantan Pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, Maruli Pandapotan Manurung (tengah) menghadapi sidang perdana terkait kasus kasus pajak bermasalah PT PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2010).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan membacakan tuntutan terhadap Mantan Kasi Pengurangan dan Keberatan Kantor Pusat Ditjen Pajak Maruli Pandapotan Manurung, Rabu (9/2/2011). Maruli satu dari bos Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang diduga terlibat penanganan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal.

"Rencananya Maruli sidang hari ini untuk tuntutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, Rabu (9/2/2011).

Maruli bersama  Gayus dan Humala Setia Leonardo Napitupulu didakwa melakukan korupsi. Sebagai Kasubdit Pengurangan Keberatan Maruli, menyuruh Humala dan Gayus, menelaah berkas pengajuan wajib pajak PT SAT tahun 2007. Mereka menilai ada kesalahan pemeriksa dalam menerapkan peraturan perpajakan sehubungan dengan subyek pajak Pasal 16 D Ketentuan Umum Perpajakan.

Hasilnya, Humala dan Gayus menerima permohonan keberatan dengan membuat dua laporan yang disetujui Maruli. Laporan itu, ada kesalahaan telaah tapi Maruli menyetujui dan menerima keberatan PT SAT. Sementara telaah hasil pemeriksaan Kanwil Pajak Jawa Timur menyatakan PT SAT salah.

Akibat terbitnya dua laporan itu, diputuskan penghapusan sanksi dan Kantor Pajak mengembalikan dana keberatan PT SAT lewat transfer BRI sebesar Rp 570.952.000 juta. Maruli bersama Gayus, Humala, Johnny Marihot Tobing, dan Bambang Heru Ismiarso melawan hukum dan telah memperkaya orang lain.

Atas perbuatannya, Maruli didakwa dua pasal berlapis primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved