Senin, 6 Oktober 2025

Mafia Pajak

Rekan Gayus Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa mafia pajak Humala Setia Leonardo Napitupulu dengan hukuman penjara selama 4 tahun

Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Rekan Gayus Dituntut 4 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Gayus Halomoan Tambunan (kiri) bersama bossnya yang juga dijerat kasus serupa, Humala Setia Leonardo Napitupulu di balik jeruji sel saat menunggu sidang di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa mafia pajak Humala Setia Leonardo Napitupulu yang tak lain adalah rekan Gayus H Tambunan, didakwa telah melakukan korupsi bersama saat menangani PT Surya Alam Tunggal (PT SAT), dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50juta subsidair 3  bulan kurungan penjara.

"Oleh karena itu menuntut, majelis hakim memutuskan dengan menghukum terdakwa dengan pidana 4 tahun dan denda Rp 50juta," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rhein Singal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/2/2011) pukul 22.00 Wib.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai Humala dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan kesempatan yang ada sebagai seorang pegawai negeri sipil telah disadari sejak awal dan berakibat negara mengeluarkan uang. "Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang," kata JPU

Humala dan Gayus mendapat perintah dari Kasubdit Pengurangan Keberatan Maruli untuk menelaah berkas pengajuan wajib pajak PT SAT tahun 2007. Mereka menilai ada kesalahan pemeriksa dalam menerapkan peraturan perpajakan sehubungan dengan subyek pajak Pasal 16 D Ketentuan Umum Perpajakan.

Hasilnya, Humala dan Gayus menerima permohonan keberatan dengan membuat dua laporan yang disetujui Maruli. Laporan itu ada kesalahaan telaah, akan tetapi Maruli menyetujui dan menerima keberatan PT SAT.

Sementara telaah hasil pemeriksaan Kanwil Pajak Jawa Timur menyatakan PT SAT salah. Akibat terbitnya dua laporan itu, diputuskan penghapusan sanksi dan Kantor Pajak mengembalikan dana keberatan PT SAT lewat transfer BRI sebesar Rp 570.952.000 juta.

Jaksa melihat hal yang memberatkan terdakwa sebagai pegawai negeri sipil dirjen pajak, seharusnya memberikan contoh yang baik. "Juga mencederai kepercayaan masyarakat," katanya.Hal-hal yang meringankan terdakwa bertindak sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Humala terbukti melanggar Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved