Sidang Bahasyim
Pengacara Bahasyim Berharap Hakim Tak Terpengaruh Rumor
Pengacara Bahasyim Assifie berharap majelis hakim tidak terpengaruh rumor soal suap yang beredar jelang pengambilan keputusan perkara ini.

Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang itu rencananya akan menerima vonis pada hari ini, Rabu (2/2/2011), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Kami berharap tidak terpengaruh rumor yang beredar di luar," harap pengacara Bahasyim, Andika Yudistira, saat dihubungi, Rabu (2/2/2011).
Rumor yang beredar bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Fachrizal menunda tuntutan terhadap Bahasyim hingga tiga kali lantaran ada isu suap. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendi sempat mengatakan adanya dugaan suap oleh Keluarga Bahasyim kepada jaksa.
Bahkan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap lima jaksa yang menangani perkara Bahasyim. Adanya dugaan suap sebesar 50.000 dollar serta rencana pertemuan di kawasan Tebet merebak setelah Marwan mengakui dirinya menerima pesan singkat dari seseorang.
"Seharusnya adanya rumor tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penyelidikan.Tidak perlu diumbar. Kami juga persilahkan diselidiki," imbuhnya
Menurut Andika, rumor tersebut memperburuk suasana menjelang vonis dibacakan. "Semoga hakim melihat fakta-fakta di persidangan," tukasnya