Sidang Aktivis Bendera
Kuasa Hukum Ungkap Kliennya Dianiaya Sebelum Sidang
Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan terdakwa dua aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Demokrasi Rakyat

Menurut Kuasa Hukumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2011), siang, kliennya tidak bisa hadir karena sakit setelah dianiaya sebelum menghadiri sidang.
"Penganiayaan terhadap beliau terjadi tadi pagi, ini kita informasikan," tutur Kuasa Hukum dua aktivis Bendera, Saor Siagian.
Namun Saor tidak merinci siapa pihak yang menganiaya kliennya, dan luka-luka yang diderita kliennya.
Di depan Majelis Hakim perkara, ia hanya menyampaikan surat keterangan
sakit, dan keterangan rumah sakit, tempat kliennya menjalani pengobatan.
Setelah membaca surat-surat tersebut, Ketua Majelis Hakim, Bayu
Isdiatmoko, menyatakan menunda sidang, hingga dua pekan kedepan, pada Kamis (10/2/2011).
"Karena sesuai informasi dari Jaksa Penuntut Umum telah memanggil secara
sah, dan terdakwa menurut Kuasa Hukumnya tengah berobat ke rumah sakit,
kami menunda sidang dua pekan mendatang, karena pada hari Kamis minggu
depan tanggal merah, libur imlek," katanya.
Persidangan dua aktivis Bendera pada hari ini, menggagendakan
mendengarkan keterangan saksi pelapor, Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas),
yang merupakan putra Presiden SBY, Menteri Kordinator Perekonomian
(Hatta Rajasa), dan Hartati Murdaya.
Mereka hadir di muka sidang, namun urung bersaksi karena ketidakhadiran kedua terdakwa.
Dua aktivis bendera Ferdi, dan Mustar, Aktivis Bendera itu ditetapkan
sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, karena pernah merilis sejumlah
lembaga dan individu yang diduga menerima aliran dana bank Century yaitu
KPU, LSI, FOX, Partai Demokrat, Edhi Baskoro Yudhoyono, Hatta Radjasa,
Mantan Panglima TNI Djoko Suyanto, Andi Malarangeng, Rizal Malarangeng,
Choel Malarangeng dan Hartati Murdaya.