Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Aktivis Bendera

Kuasa Hukum Ungkap Kliennya Dianiaya Sebelum Sidang

Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan terdakwa dua aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Demokrasi Rakyat

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum Ungkap Kliennya Dianiaya Sebelum Sidang
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Massa LSM Bendera bentrok dengan polisi saat aksi blokade jalan di Jl Diponegoro untuk memperingati setahun SBY-Boediono , Rabu (20/10/2010)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan terdakwa dua aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), terpaksa ditunda, karena dua terdakwa tidak bisa menghadiri sidang tersebut.

Menurut Kuasa Hukumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2011), siang, kliennya tidak bisa hadir karena sakit setelah dianiaya sebelum menghadiri sidang.

"Penganiayaan terhadap beliau terjadi tadi pagi, ini kita informasikan," tutur Kuasa Hukum dua aktivis Bendera, Saor Siagian.

Namun Saor tidak merinci siapa pihak yang menganiaya kliennya, dan luka-luka yang diderita kliennya.

Di depan Majelis Hakim perkara, ia hanya menyampaikan surat keterangan sakit, dan keterangan rumah sakit, tempat kliennya menjalani pengobatan.
Setelah membaca surat-surat tersebut, Ketua Majelis Hakim, Bayu Isdiatmoko, menyatakan menunda sidang, hingga dua pekan kedepan, pada  Kamis (10/2/2011).

"Karena sesuai informasi dari Jaksa Penuntut Umum telah memanggil secara sah, dan terdakwa menurut Kuasa Hukumnya tengah berobat ke rumah sakit, kami menunda sidang dua pekan mendatang, karena pada hari Kamis minggu depan tanggal merah, libur imlek," katanya.

Persidangan dua aktivis Bendera pada hari ini, menggagendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor, Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas), yang merupakan putra Presiden SBY, Menteri Kordinator Perekonomian (Hatta Rajasa), dan Hartati Murdaya.

Mereka hadir di muka sidang, namun urung bersaksi karena ketidakhadiran kedua terdakwa.  Dua aktivis bendera Ferdi, dan Mustar, Aktivis Bendera itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, karena pernah merilis sejumlah lembaga dan individu yang diduga menerima aliran dana bank Century yaitu KPU, LSI, FOX, Partai Demokrat, Edhi Baskoro Yudhoyono, Hatta Radjasa, Mantan Panglima TNI Djoko Suyanto, Andi Malarangeng, Rizal Malarangeng, Choel Malarangeng dan Hartati Murdaya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved