Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Aktivis Bendera

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Diganti

Kuasa Hukum dua terdakwa kasus pencemaran nama baik dua aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Benteng Demokrasi Rakyat

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum dua terdakwa kasus pencemaran nama baik dua aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), meminta kepada Ketua Pengadilan Negara Jakarta Pusat, untuk mengganti Majelis Hakim perkara, yang menyidangkan kliennya.

Permintaan mereka tersebut, dibacakan oleh seorang anggota Kuasa Hukum dua aktivis Bendera, Saor Siagian, di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2011).

Menurutnya, setidaknya ada beberapa alasan, mengapa pihak Kuasa Hukum meminta Majelis Hakim perkara diganti. Berikut alasan Kuasa Hukum Aktivis Bendera.

"Selama persidangan berjalan majelis hakim tidak berlaku adil dan objektif, hak-hak kami selaku Kuasa Hukum dibatasi oleh majelis, majelis juga menunjukan sikap arogan, tidak independen, majelis juga bersikap provokatif," serunya.

Alasan lainnya, beber Saor lebih lanjut adalah, adanya pengunjung sidang sebelumnya yang membawa senjata api, diduga aparat kepolisian, namun tak berseragam.

"Kami keberatan pengunjung sidang, sipil tapi aparat hukum bersenjata, yang kita sudah sampaikan keberatan, tetapi tidak dihiraukan," ujarnya.

Ada pula alasan yang digunakan, karena majelis hakim tetap melangsungkan sidang pada pekan lalu, kendati tidak dihadiri oleh pihak Kuasa Hukum.

"Kami keberatan karena pemeriksaan majelis hakim, kami tidak ada di persidangan, karena tidak kondusif lagi," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim menyatakan tetap melanjutkan sidang, karena belum keluar surat tanggapan keberatan Kuasa Hukum tersebut dari Ketua PN Jakpus.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Kuasa Hukum, mengikuti langkah terdakwa, Mustar Bonaventura, dan Ferdi Semaun, meninggalkan ruang sidang, karena memprotes Majelis Hakim bersikap tidak adil.

Dua aktivis bendera Ferdi, dan Mustar, Aktivis Bendera itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, karena pernah merilis sejumlah lembaga dan individu yang diduga menerima aliran dana bank Century yaitu KPU, LSI, FOX, Partai Demokrat, Edhi Baskoro Yudhoyono, Hatta Radjasa, Mantan Panglima TNI Djoko Suyanto, Andi Malarangeng, Rizal Malarangeng, Choel Malarangeng dan Hartati Murdaya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved