Selasa, 30 September 2025

Sidang Bahasyim

Bahasyim Bantah Terima Duit Rp 1 Miliar Sebagi Suap

Bahasyim Assifie menyanggah bila uang yang diterima dari Kartini Mulyadi sebesar Rp 1 miliar sebagai suap.

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Bahasyim Bantah Terima Duit Rp 1 Miliar Sebagi Suap
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak, Baasyim Assifie
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahasyim Assifie menyanggah bila uang yang diterima dari Kartini Mulyadi sebesar Rp 1 miliar sebagai suap. Dirinya menyatakan uang yang diterima dari Kartini berdasarkan itikad baik dari pengusaha tersebut.

Bahasyim mengakui bahwa memang dirinya menerima uang sebesar Rp 1 miliar, namun hal tersebut tidak dilandasi rasa takut Kartini Mulyadi. Saat menerima uang tersebut, Bahasyim sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh.

"Kartini Mulyadi adalah seorang profesional, pemerian uang Rp1miliar tersebut tidak dilandasi pemikiran saksi Kartini Mulyadi karena ada hubungan dengan jabatan saya. Pemberian tersebut semata-mata dilandasi itikad baik untuk membantu anak saya," kata Bahasyim saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/1/2011).

Selain itu, kata Bahasyim, tidak ada satu saksi yang menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan suap. "Tidak ada satupun saksi yang dapat menjelaskan di pengadilan bahwa pemberian bantuan dari Kartini Mulyadi sebesar Rp1miliar untuk tambahan modal anak saya, bukan bagian dari gratifikasi," katanya.

Bahasyim juga menuturkan adanya rekayasa dalam kasusnya, terlihat dengan tidak dihadirkannya Kartini Mulyadi di persidangan. Kondisi jiwa Kartini juga dinilai dalam kondisi labil. Padahal dalam kondisi labil tersebut, menurut Bahasyim tidak dibenarkan Kartini meberikan keterangan dibawah sumpah. "Saya ingin menegaskan bahwa keabsahan keterangan Kartini Mulyadi yang diberikan dalam kondisi labil dan dikuatkan dengan sumpah ditingkat penyidikan merupakans suatu bentuk kesewenang-wenangan, bahkan penzoliman dalam penegakan hukum atas perkara saya," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved