Senin, 6 Oktober 2025

Testimoni Gayus Tambunan

Sumartini Jalani Sidang Kode Etik Polisi Hari Ini

Terdakwa kasus mafia hukum AKP Sri Sumartini dijadwalkan menjalani sidang kode etik dan disiplin Polri di Mabes Polri, hari ini

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Harismanto
zoom-inlihat foto Sumartini Jalani Sidang Kode Etik Polisi Hari Ini
Tribunnews/Bian Harnansa
Mantan penyidik Bareskrim Polri, Sri Sumartini akan menjalani sidang kode etik polisi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus mafia hukum AKP Sri Sumartini dijadwalkan menjalani sidang kode etik dan disiplin Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2011) pagi ini.

"Jadwalnya, besok jam 10.00 WIB," ujar Kabag Penum Polri Kombes Boy Rafli Amar kepada di sela-sela Raker Komisi III-Polri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/1/2011) malam.

Boy memastikan, Polri juga akan menyidangkan semua oknum polisi lainnya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin dalam kasus Gayus. Namun, semua itu akan dilakukan secara bergantian. "Satu minggu satu minggu. Kan ini bertahap," jelasnya.

Setidaknya ada tujuh oknum polisi yang diduga melanggar kode etik dan displin terkait kasus Gayus. Mereka yakni, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, AKBP Mardiyani, Kombes Pambudi, Kombes Eko, Brigjen Edmon Ilyas, Brigjen Raja Erizman.

Namun, baru Kompol Arafat saja yang telah disidang dan divonis bersalah melanggar kode etik dalam sidang. Arafat akhirnya direkomendasikan untuk dipecat dari Kepolisian. Karena terbukti terlibat mafia hukum dengan Gayus, pengadilan memvonis Arafat dan Sri Sumartini masing-masing 5 tahun dan 2 tahun.

Belum lama ini, sembilan petugas Rutan Mako Brimob Depok Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap keluarnya Gayus ke Bali dan Singapura. Saat ini berkas penyidikannya masih belum lengkap.

Dalam raker dengan Komisi III itu sendiri, Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan ada 17 anggotanya yang telah dibebastugaskan terkait kasus Gayus ini. Mereka ada yang telah divonis dan tengah pelengkapan pemberkasan.

Dalam rangka menjalankan 12 Instruksi Presiden, mantan Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat ini berjanji tak akan tebang pilih dan akan menjerat bawahannya jika ada bukti keterlibatan dengan rangkaian kasus Gayus. "Yang non job itu (inisialnya) ada R, E, P, EP, PT, MM. Itu adalah sebagian proses administrasi yang akan berlanjut, setelah ada putusan pengadilan akan diikuti tindakan disiplin. Kalau memang ada pidana yah akan dilakukan proses lebih lanjut. Mereka sbg terpriksa," tegas Kapolri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved