Sidang Bahasyim
JPU Tolak Pledoi Bahasyim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Bahasyim Assifie dan penasihat hukumnya. Pledoi Bahasyim
Bahasyim Assifie melihat penuntutan perkara pidana terhadap dirinya merupakan penzaliman. Menurutnya banyak kebohongan yang telah diungkapkan untuk mencari-cari kesalahan dirinya.
Atas pledoi tersebut, JPU yang diketuai oleh Fachrizal mengatakan penuntutan telah dilakukan didasarkan berkas perkara penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan mengajukan terdakwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Oleh karenanya pembelaan terdakwa tersebut tidak berdasar," kata Fachrizal saat membacakan replik atau tanggapan terhadap pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/1/2011).
Bahasyim juga mengatakan sebelum tahun 2002 dirinya telah memiliki uang Rp 30 miliar hasil dari bisnis jual-beli tanah, jual-beli mobil,valas, cuci cetak foto, pemasangan flambing, penyertaan modal pada perusahaan. Menurut jaksa kegiatan tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti yang dapat dibenarkan secara hukum.
"Bukti-bukti yang diajukan terdakwa terhadap masing-masing jenis usaha yang dimiliki tidak didukung adanya bukti berupa bentuk badan usaha," katanya.
Jaksa juga menjelaskan bukti-bukti konkrit terkait tindak pidana yang dilakukan terdakwa saat bertemu Kartini Mulyadi. Kartini Mulyadi memberikan uang Rp 1 miliar kepada Bahasyim pada 3 Februari 2005. Bahasyim meminta uang tersebut saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh.