Minggu, 5 Oktober 2025

Mafia Pajak

Sore Ini Polisi Serahkan Berkas Gratifikasi Gayus ke Jaksa

Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas perkara gratifikasi dan pencucian uang Rp 28 miliar dengan tersangka Gayus HP Tambunan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas perkara gratifikasi dan pencucian uang Rp 28 miliar dengan tersangka Gayus HP Tambunan ke Kejaksaan Agung pada Senin (24/1/2011) sore ini.

"Berkas perkara no LP/220/III/2010/ Bareskrim, tanggal 25 maret 2010, dengan Tersangka Gayus H Tambunan, isi berkas terdapat pemeriksaan Saksi, diserahkan nanti sore. Jam 3 (15.00 WIB) ini, penyidiknya kira-kira sampai di Kejaksaan Agung," kata Kabag Penum Polri di sela-sela mengikuti Rapat Kerja Polri-Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/1/2011).

Yang mengejutkan kali ini, Polri juga menyertakan pasal penerimaan suap kepada Gayus selaku penyelenggara negara.

Dalam berkas tersebut, Gayus dikenakan Pasal 11 untuk gratifikasi dan Pasal 12 huruf (b) untuk penyuapa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau money laundring.

"(Dikenakan) Pasal 11 dan 12 b. Itu betul. Barkaitan dangan penyalahgunaan kewenangan sehingga mendapat keuntungan," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo di tempat yang sama.

Dalam berkas perkara, penyidik juga menyertakan 68 keterangan saksi dan sejumlah uang dan harta benda sebagai barang bukti.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved