Mafia Pajak
Sore Ini Polisi Serahkan Berkas Gratifikasi Gayus ke Jaksa
Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas perkara gratifikasi dan pencucian uang Rp 28 miliar dengan tersangka Gayus HP Tambunan
"Berkas perkara no LP/220/III/2010/ Bareskrim, tanggal 25 maret 2010, dengan Tersangka Gayus H Tambunan, isi berkas terdapat pemeriksaan Saksi, diserahkan nanti sore. Jam 3 (15.00 WIB) ini, penyidiknya kira-kira sampai di Kejaksaan Agung," kata Kabag Penum Polri di sela-sela mengikuti Rapat Kerja Polri-Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/1/2011).
Yang mengejutkan kali ini, Polri juga menyertakan pasal penerimaan suap kepada Gayus selaku penyelenggara negara.
Dalam berkas tersebut, Gayus dikenakan Pasal 11 untuk gratifikasi dan Pasal 12 huruf (b) untuk penyuapa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau money laundring.
"(Dikenakan) Pasal 11 dan 12 b. Itu betul. Barkaitan dangan penyalahgunaan kewenangan sehingga mendapat keuntungan," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo di tempat yang sama.
Dalam berkas perkara, penyidik juga menyertakan 68 keterangan saksi dan sejumlah uang dan harta benda sebagai barang bukti.