Korupsi Damkar
KPK Periksa Sofyan Usman
Mantan angggota DPR RI Sofyan Usman, Senin (24/1/2011) ini, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan angggota DPR RI Sofyan Usman, Senin (24/1/2011) ini, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di seluruh daerah. Sofyan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus.
Ini merupakan kali pertama Sofyan diperiksa sebagai tersangka. Informasi yang berhasil dihimpun, Sofyan saat ini masih menjalani pemeriksaan di depan penyidik KPK.
Seperti diketahui, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada
10 November 2010 lalu. Dia diduga menerima suap dalam pengadaan Damkar di Otorita Batam pada tahun 2004 hingga mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Mantan anggota DPR dari Fraksi PPP tersebut disangkakan melanggar
Pasal 5 ayat 1 dan 2 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Selain kasus Damkar, Sofyan juga menjadi tersangka, bersama 24 anggota
Dewan periode 1999-2004 lainnya, dalam kasus dugaan suap pada
pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
Ini merupakan kali pertama Sofyan diperiksa sebagai tersangka. Informasi yang berhasil dihimpun, Sofyan saat ini masih menjalani pemeriksaan di depan penyidik KPK.
Seperti diketahui, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada
10 November 2010 lalu. Dia diduga menerima suap dalam pengadaan Damkar di Otorita Batam pada tahun 2004 hingga mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Mantan anggota DPR dari Fraksi PPP tersebut disangkakan melanggar
Pasal 5 ayat 1 dan 2 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Selain kasus Damkar, Sofyan juga menjadi tersangka, bersama 24 anggota
Dewan periode 1999-2004 lainnya, dalam kasus dugaan suap pada
pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.