Testimoni Gayus Tambunan
KPK Didesak Ambil Alih Kasus Rp 100 Milyar Milik Gayus
Cerita tentang Gayus HP Tambunan belum berhenti setelah ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena masih ada kasus Rp 100 miliar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cerita tentang Gayus HP Tambunan belum berhenti setelah ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Yang perlu diingat, bahwa bahwa putusan tersebut baru untuk vonis korupsi Gayus untuk kasus saat menangani pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dan penyuapan hakim-polisi. Sedangkan kasus kaburnya Gayus dari tahanan dan kepemilikan uang sekitar Rp 1090 miliar, belum diadili.
"Kepemilikan rekening Rp 74 miliar dan Rp 28 miliar yang harus diambil KPK. Karena untuk kasus pidana yang lain ada saling sandera antara kepolisian dan kejaksaan, untuk kepentingan masing-masing pihak," jelas pengamat politik dari LSI, Burhanudin Muhtadi saat ditemui di Kontras, Jakarta, Sabtu (22/1/2011).
Oleh karena itu, Burhanudin tidak mempersoalkan jika Gayus hanya divonis 7 tahun, karena baru kasus kecil saja yang diadili."Jadi tidak masalah dengan putusan hakim karena hanya melihat dari apa yang dituntutkan kepolisian dan kejaksaan," katanya.
Untuk mempercepat penyelesaian kasus Gayus ini supaya tidak menjadi dosa sejarah untuk masa pemerintahan saat ini, Presiden harus mendorong penyelesaian tersebut dengan memerintahkan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menyerahkan berbagai data perkara Gayus dan BAP-nya ke KPK.
"Presiden harus menekan kejaksaan dan kepolisian untuk menyerahkan berkas-berkas perkara Gayus termasuk BAP-nya ke KPK, harus ada dua sikap yang proaktif dari penegak hukum, dan presiden harus mendorongnya," terangnya.