Minggu, 5 Oktober 2025

Testimoni Gayus Tambunan

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Rp 100 Milyar Milik Gayus

Cerita tentang Gayus HP Tambunan belum berhenti setelah ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena masih ada kasus Rp 100 miliar

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto KPK Didesak Ambil Alih Kasus Rp 100 Milyar Milik Gayus
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus korupsi pajak, Gayus Halomoan Tambunan, duduk di kursi terdakwa untuk menanti pembacaan vonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011). Gayus didakwa atas tuduhan utama penggelapan pajak, dan kemungkinan mendapat hukuman berat karena juga terbukti bepergian saat berada dalam tahanan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cerita tentang Gayus HP Tambunan belum berhenti setelah ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Yang perlu diingat, bahwa bahwa putusan tersebut baru untuk vonis korupsi Gayus untuk kasus saat menangani pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dan penyuapan hakim-polisi. Sedangkan kasus kaburnya Gayus dari tahanan dan kepemilikan uang sekitar Rp 1090 miliar, belum diadili.

"Kepemilikan rekening Rp 74 miliar dan Rp 28 miliar yang harus diambil KPK. Karena untuk kasus pidana yang lain ada saling sandera antara kepolisian dan kejaksaan, untuk kepentingan masing-masing pihak," jelas pengamat politik dari LSI, Burhanudin Muhtadi saat ditemui di Kontras, Jakarta, Sabtu (22/1/2011).

Oleh karena itu, Burhanudin tidak mempersoalkan jika Gayus hanya divonis 7 tahun, karena baru kasus kecil saja yang diadili."Jadi tidak masalah dengan putusan hakim karena hanya melihat dari apa yang dituntutkan kepolisian dan kejaksaan," katanya.

Untuk mempercepat penyelesaian kasus Gayus ini supaya tidak menjadi dosa sejarah untuk masa pemerintahan saat ini, Presiden harus mendorong penyelesaian tersebut dengan memerintahkan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menyerahkan berbagai data perkara Gayus dan BAP-nya ke KPK.

"Presiden harus menekan kejaksaan dan kepolisian untuk menyerahkan berkas-berkas perkara Gayus termasuk BAP-nya ke KPK, harus ada dua sikap yang proaktif dari penegak hukum, dan presiden harus mendorongnya," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved