Testimoni Gayus Tambunan
Mengungkap Gagalnya Skenario Habisi Gayus
Tudingan Gayus Tambunan kasusnya direkayasa Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) menghenyakkan publik.

19 Januari 2011, majelis hakim yang diketuai Albertina Ho dengan anggota Sunardi dah Tahsin membacakan putusan untuk Gayus Tambunan. Hakim mengabulkan empat dakwaan jaksa untuk Gayus yakni melakukan korupsi karena memperkaya PT SAT sebesar Rp 570 juta, menyuap hakim PN Tangerang Muhtadi Asnun, menyuap dua penyidik Mabes Polri AKP Sri Sumartini dan Kompol Arafat Enanie serta memberikan keterangan tidak benar pada atas kepemilikan Rp 28 miliar di rekeningnya.
Namun hakim tidak setuju tuntutan 20 tahun penjara untuk Gayus. Hakim Albertina saat membacakan pertimbangan hukumnya secara tegas mengatakan bahwa vonis ini hanya untuk empat perkara diatas. Tidak termasuk kepemilikan Rp 28 miliar di rekening Gayus.
Albertina secara tegas pula menyebut bahwa ada dugaan tindak pidana atas kepemilikan uang Rp 28 miliar. Soalnya, Gayus hanya pegawai pajak golongan IIIA. Hakim pun menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang memiliki kewenangan untuk mengusut.
Di akhir pembacaan putusan, Albertina menyebut bahwa vonis tersebut sudah disusun oleh majelis hakim pada 17 Januari 2011. Yakni sebelum Presiden SBY menerbitkan 12 instruksi khusus kasus Gayus. Serta pengungkapan pom bensin milik Gayus serta terungkapnya kepemilikan paspor Guyana oleh Gayus dan istrinya.