Deponeering Bibit Chandra
Jaksa Agung Basrief Siap Tandatangani
Lama tak terdengar kabar kelanjutan nasib deponeering dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta
"Sekarang sudah di meja Jaksa Agung. Mungkin kalau ada perbaikan juga perbaikan kecil," demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendy kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (21/1/2011).
Menurut Marwan, deponeering tersebut sudah dirumuskan bersama-sama tim pakar Jaksa Agung. Ke depan, Basrief tinggal membubuhkan tandatangan untuk menerbitkan deponeering Bibit-Chandra. Karena deponeering adalah hak Jaksa Agung.
Terkait saran dan pendapat lembaga negara, menurut Marwan, Kejaksaan Agung sudah menerima dari DPR RI. Kalaupun mereka menolak, tetap tak bisa intervensi putusan Jaksa Agung.
"Jadi siapapun tidak bisa intervensi. Saran boleh, tapi tak bisa jalankan. Karena ini diskresi," imbuh Marwan.
Seperti diketahui, diskresi Jaksa Agung dalam deponeering termaktub dalam undang-undang No.16 Tahun 2004 Pasal 35 c, yang menjelaskan siapapun tak bisa memaksakan, menghalangi, atau mencegah.
"Kalau tak hari ini, Senin sudah bisa ditandatangani, kalau tak ada revisi," tegas Marwan.