Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Milana tak Jenguk Gayus di Hari Pertama Masa 7 Tahun Penjara

Milana Anggraeni tidak dijadwalkan menjenguk suaminya Gayus Tambunan di Rutan Klas I Cipinang di hari pertama masa tahanan 7 tahun Gayus.

zoom-inlihat foto Milana tak Jenguk Gayus di Hari Pertama Masa 7 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Yogi Gustaman
Milana Anggraeni istri dari Gayus Tambunan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Kuasa Hukum Milana Anggraeni, Hotma Sitompul, pagi hari ini, Kamis (20/1/2011), menyambangi Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang. Kedatangan mereka dengan maksud untuk menjenguk Gayus Tambunan, terpidana kasus mafia pajak, yang juga merupakan suami dari Milana Anggraeni.

Staf Hotma yang berjumlah tiga orang tersebut tiba sekitar pukul 09.40 Wib, menumpang satu buah mobil. Kepada wartawan yang menemui mereka di depan pintu masuk Rutan Cipinang, seorang dari mereka menyatakan Milana, tidak menjadwalkan untuk membesuk suaminya, pada hari ini, yang diketahui merupakan hari pertama menjalani vonis hukuman penjara selama tujuh tahun.

"Tidak, tidak datang," ujar seorang dari mereka.

Selepas itu, mereka langsung masuk kedalam pintu gerbang Rutan Cipinang, dan menuju ruang tunggu tamu.

Gayus Tambunan, kemarin divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai oleh Albertina Ho.

Dalam putusannya, majelis menyatakan Gayus terbukti melakukan korupsi sebagaimana empat dakwaan yang didakwaan jaksa.
Dakwaan pertama yakni Gayus terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 yakni menerima Rp 570 juta dari PT Surya Alam Tunggal (SAT).

Hakim juga menyatakan Gayus terbukti menyuap ketua majelis hakim PN Tangerang, Muhtadi Asnun yang mengadili perkara penggelapan pajak yang dilakukan Gayus. Selain itu, Gayus juga terbukti melakukan penyuapan kepada dua penyidik Mabes Polri yakni AKBP Sri Sumartini dan Kompol Arafat Enanie. Di dakwaan keempat, yakni Gayus terbukti memberikan keterangan tidak benar atas kepemilikan Rp 28 milyar di rekening pribadinya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved