Sidang Gayus Tambunan
Gayus Cuma Tujuh Tahun? Ini Jawaban Versi Kejaksaan
Wakil Ketua Jaksa Agung Darmono mengungkapkan bahwa putus hakim yang memutus tujuh tahun penjara untuk Gayus Tambunan untuk
"Kenapa hanya tujuh tahun? Itu kan jauh dari tuntutan kita. Dalam perkara Gayus ada perkara lain yang lebih besar, nanti akan ada hukuman lagi untuk Gayus yang lebih berat. Karena kita belum tahu siapa pemberi dananya," jelas Darmono di Kampus Unversitas Esa Unggul Jakarta, Kamis (20/1/2011).
Selain itu ia pun menanggapi anggapan bahwa tuntutan jaksa penuntut yang membuat Gayus hanya dipenjara tujuh tahun karena tuntutannya lemah, itu keliru.
"Dari sisi pembuktian apa yang didakwakan jaksa, ternyata pertimbangan jaksa bisa diterima hakim dan bisa membuktikan tuntutannya, itu berati jaksa berhasil," jelasnya.
Ia tidak mau lagi bila Gayus bisa berkeliaran lagi seenaknya seperti sedia kala. Pihak kejaksaan akan melakukan pengungkapan kasus Gayus ke depan secara tuntas.
"Kita ungkap secara tuntas kasus Gayus ini supaya bisa diketahui perkara yang lebih besarnya," imbuhnya.
Seperti kita ketahui, kemarin Rabu (19/1/2011) Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Gayus Tambunan dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara. Gayus juga divonis dengan denda Rp 300juta dengan subsidair 3 bulan