Sidang Gayus Tambunan
Todung Kecewa Vonis Gayus
Kasus yang dialami oleh Gayus Tambunan diyakini oleh pengacara senior Todung Mulia Lubis merupakan kasus yang melibatkan banyak pihak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus yang dialami oleh Gayus Tambunan diyakini oleh pengacara senior Todung Mulia Lubis merupakan kasus yang melibatkan banyak pihak.
"Ini merusak tatanan hukum kita. Saya tahu ini bukan satu-satunya tindak pidana. Jika Korupsi tidak akan diampuni, maka harusnya menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," tegas Todung saat ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Hal itu disampaikan menyusul putusan Majelis Hakim yang memvonis Gayus Tambunan hanya 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan masa kurungan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jika demikian, imbuh Todung, orang tidak akan takut dan akan melakukan korupsi berulang-ulang. Pasalnya, pascaputusan Hakim, terdakwa bisa saja melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atau Mahkamah Agung (MA).
"Nanti hukumannya hanya berapa? Kita kecewa vonis itu," ungkapnya. Korupsi, tegas Todung adalah tindakan merampas uang negara yang melukai rasa keadilan masyarakat. Parahnya, Gayus selaku terdakwa, bahkan masih bisa berjalan-jalan ke Bali dan beberapa negara. "Ini tidak bisa di biarkan," tukasnya.
Kekecewaan Todung semakin bertambah tat kala 151 perusahaan yang diungkap Gayus belum jua ditindaklanjuti. Ini menunjnukkan ketidakseriusan Kejaksaan dan Kepolisian. "Tidak hanya Gayus, Termasuk 151 perusahaan itu harus diungkap," pintanya.