Selasa, 7 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Penyelesaian Kasus Gayus Dinilai Tak Maksimal

Pascaputusan Majelis Hakim selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan masa kurungan kepada Gayus Tambunan

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaputusan Majelis Hakim selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan masa kurungan kepada Gayus Tambunan mengindikasikan bahwa penyelesaian kasus ini tidak maksimal.

Direktur Ekekutif MAARIF Institute yang juga sebagai juru bicara badan pekerja tokoh lintas agama melawan kebohongan, Fajar Riza Ul Haq, apa yang diinginkan tokoh lintas agama dalam penyelesaian kasus Gayus belum menyentuh akar persoalan.

"Kalau divonis 7 tahun justru yang paling mendesak adalah akarnya. Gayus adalah pintu pembuka, tapi tidak maksimal," terangnya kepada tribunnews.com, Rabu (19/1/2011).

Menurutnya, Gayus hanyalah korban dalam kasus ini. Sehingga perlu ditindaklanjuti lebih dalam agar dalang dari praktek mafia pajak yang berkembang selama ini terungkap.

Tak cukup sampai disitu, keenganan pemerintah untuk menuntaskan kasus Gayus cenderung terlihat tak kala tokoh lintas agama meminta kepada Presiden SBY agar kasus Gayus dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tapi Presiden keukeuh agat kasus itu ditangani Kejaksaan dan Kepolisian KPK hanya dilibatkan secara pasif," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved