Sidang Gayus Tambunan
LPSK Nilai Gayus Belum Pantas Disebut Whistle Blower
Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mengaku belum dapat memastikan apakah Gayus Tambunan layak diberi gelar Whistle blower

"Kita harus melihat lagi apakah informasi yang dimilikinya akurat?" kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Selain itu, kata Semendawai, LPSK juga perlu mengkaji terlebih dahulu seberapa besar peranan Gayus dalam kejahatan praktek mafia perpajakan yang diungkapnya itu. "Apakah dia merupakan orang yang memiliki peran utama atau dia peran kecil saja?" katanya.
Meski belum dapat memastikan apakah Gayus layak disebut whistle blower atau tidak, LPSK memastikan Gayus tetap berhak mendapatkan perlindungan dari LPSK. Perlindungan, kata Semendawai, dapat diberikan jika Gayus dan atau pihaknya sudah menyampaikan permohonan tertulis untuk dilindungi kepada LPSK hingga LPSK dapat mengkaji kemungkinan
memberikan perlindungan kepadanya.
"Saya kira peluang (diberikan perlindungan) itu tetap ada. Tapi tentunya kita akan teliti dan koordinasi dengan aparat yang menangani kasus tersebut," katanya.