Selasa, 7 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Gayus Hanya Divonis Tujuh Tahun dan Denda Rp 300 Juta

Ketua majelis hakim Albertina Hoo memvonis Gayus Halomoan Tambunan dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Prawira Maulana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Albertina Hoo memvonis Gayus Halomoan Tambunan dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta atas jeratan empat dakwaan.

Putusan ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut Gayus dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta

Dakwaan primer yakni penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan pajak PT Surya Alam Tunggal, lalu subsidernya, menyuap hakim dan polisi serta memberikan keterangan palsu soal asal usul hartanya.

Hotma Sitompul pengacara Gayus untuk perkara pemalsuan dokumen paspor juga hadir di PN Jaksel, Selasa (19/1/2011). Saat ini Hotma dan Adnan Buyung pengacara Gayus untuk perkara pajak tengah berdiskusi denga Gayus di ruang tahanan pria PN Jaksel sembari menunggu sidang.

"Setelah vonis nanti, Gayus akan buka mulut, jadi sabar," kata Adnan Buyung kepada wartawan.

Gayus Halomoan Tambunan memakai setelan batik yang biasa saat dikenakan pada sidang-sidang sebelumnya. Gayus yang punya deposit sampai ratusan miliar ini  tiba di PN Jaksel pukul 11.15 WIB dengan pengawalan ketat aparat.

Dari mobil tahanan Gayus digiring masuk ke sel tahanan pria PN jaksel untuk menunggu sidang. Padahal biasanya Gayus menempati sel tahanan anak saat menunggu sidang.

Hari ini adalah hari penentuan bagi Gayus. Bapak tiga anak suami Meilana Anggraini ini dijerat dengan empat dakwaan dan dituntut 20 tahun penjara. Dakwaan primer yakni penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan pajak PT Surya Alam Tunggal, lalu subsidernya, menyuap hakim dan polisi serta memberikan keterangan palsu soal asal usul hartanya. Sidang Gayus akan dipimpin ketua majelis hakim Albertina Hoo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved