Sidang Gayus Tambunan
Gayus Divonis 7 Tahun Penjara
ajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Gayus HP Tambunan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Gayus HP Tambunan. Hakim juga menghukum Gayus membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011).
Majelis menyatakan Gayus terbukti melakukan korupsi sebagaimana empat dakwaan yang didakwaan jaksa.
Dakwaan pertama yakni Gayus terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 yakni menerima Rp 570 juta dari PT Surya Alam Tunggal (SAT).
Hakim juga menyatakan Gayus terbukti menyuap ketua majelis hakim PN Tangerang, Muhtadi Asnun yang mengadili perkara penggelapan pajak yang dilakukan Gayus.
Gayus juga terbukti melakukan penyuapan kepada dua penyidik Mabes Polri yakni AKBP Sri Sumartini dan Kompol Arafat Enanie.
Dan dakwaan keempat, yakni Gayus terbukti memberikan keterangan tidak benar atas kepemilikan Rp 28 milyar di rekening pribadinya.
Hal-hal yang meringankan Gayus yakni belum pernah dihukum dan memiliki memiliki anak-anak yang masih kecil.
Sedangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Gayus bertentangan program penyelengaraan pemerintahan yang bersih dari KKN. Kemudian perubatan perbuatan Gayus sebagai PNS pada Ditjen Pajak menghambat pemasukan pajak untuk pembangunan nasional.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Gayus dengan hukuman 20 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.