Sidang Gayus Tambunan
Bambang: Selama Apapun Gayus Dipenjara tak Ada Gunanya
Vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan kepada Gayus Tambunan menjadi sorotan banyak

Namun hal berbeda justru ditampilkan oleh pengamat hukum Bambang
Widjayanto. Bambang menilai besaran vonis Gayus bukanlah bagian hal
terpenting yang harus disoroti dari akhir persidangan terdakwa mafia
hukum dan pajak itu.
"Yang menarik untuk dilihat sebenarnya bukan sekedar putusan, ancaman,
hukumannya, lalu kemudian ketika Gayus dihukumnya. Bukan sekedar dakwaan dalam kasus Gayusnya. Tapi sebenarnya yang paling menarik itu
adalah sikap dan perilaku Gayus di dalam dan luar proses persidangan,"
tuturnya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Gayus, kata BW, sudah begitu jelas "mengajari" lembaga-lembaga penegak
hukum dan masyarakat pada umumnya, bahwa penjara tidak efektif
mencegahnya berperilakuan buruk.
Aksi plesiran dari balik jeruji rutan Mako Brimob Kelapa Dua -terkenal sebagai rutan terketat penjagaannya- dengan terlebih dahulu menyuap petugas rutan dan bahkan memalsukan paspor, menjadi bukti Gayus masih bebas menikmati perannya sebagai "pria yang senang tertimpa masalah".
"Apa jaminannya Gayus benar (kelakuan dan tindakannya) di penjara
nanti? Tidak ada. Kemudian penjara itu sekarang menjadi bagian yang
tidak ada gunannya, ketika karena proses hukum yang mahal itu, ketika
penjara tidak bisa dipakai untuk memenjarakan seseorang, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya, dipenjara (lama) menjadi
tidak ada gunanya," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut BW, seberapa lama pun Gayus divonis harus
mendekam di penjara, itu tak terlalu penting. Karena toh, Gayus, bisa
kapanpun "keluar" dari penjara itu.