Senin, 6 Oktober 2025

Mafia Pajak

Patrialis Curhat Masalah Gayus

Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Patrialis Akbar curhat kasus Gayus Tambunan di depan 39 konsultan Hak atas Kekayaan Intelektual

Penulis: Vanroy Pakpahan
zoom-inlihat foto Patrialis Curhat Masalah Gayus
Tribunnews.com/Herudin
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Patrialis Akbar curhat di depan 39 konsultan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilantiknya,
Selasa (18/1/2011) malam. Permasalahan yang membelenggu Kementeriannya, menjadi garis besar topik pembicaraannya.

Salah satu permasalahan yang dimaksud Patrialis adalah masalah pelesiran dan kepemilikan paspor Gayus atas nama Sony Laksono.

"Paspor itu (dikeluarkan) tahun 2009. Tapi meledak di tahun 2010 dan 2011. Saya belum jadi menteri waktu (paspor dikeluarkan) itu," tuturnya di Graha Pengayoman, Gedung KemenkumHAM, Jakarta.

Oleh karenanya, Patrialis menyarankan 39 konsultan HAKi untuk berhati-hati dalam melangkah. Dia juga mengingatkan para konsultan untuk selalu ikhlas dan kuat dalam mengemban amanah. Pasalnya, bukan tak mungkin, segala sesuatu hal yang sudah terlewat, kata Patrialis, bukan tak mungkin justru "meledak" di saat mereka mengemban amanah itu dan atau saat mereka tak lagi mengembannya.

"(Seperti) Saya, saya yang dianggap bermasalah. Padahal saya waktu itu belum jadi Menteri. Tapi karena saya orang beragama, saya syukuri saja," ujarnya. Untuk diketahui, pada 2009, MenkumHAM dijabat oleh Andi Mattalatta.

Masalah lain yang menjadi curhatan pria berkumis itu adalah banyaknya kasus yang menimpa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurut Patrialis, masalah-masalah yang menimpa lembaga pemasyarakatan tak pelak menjadi lemparan dosa yang diarahkan kepadanya.

Meski di satu sisi menyalahkan "kedatangan" masalah-masalah itu pada pihak lain,   Patrialis mengakui keterbatasannya mengelola Kementerian Hukum dan HAM.

"Kementerian ini sangat besar, dimana mempunyai pegawai sebanyak 45 ribu orang. Pegawai itu, tidak hanya di seluruh penjuru negara ini, tapi terdapat pula di berbagai negara. Tidak mudah mengelola lembaga ini. Terlebih kita sedang ikut mengurusi orang yang terkena kendala hukum (Narapidana)," tuturnya.

Keterbatasannya itu, lanjut Patrialis, semakin diperparah oleh banyaknya pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum jajarannya sendiri. Lemahnya moral, kesadaran, dan akhlak dari oknum-oknum itu, menjadi penyebab utama pelanggaran dan penyimpangan terjadi. "Ditambah lagi gaji pegawai yang kecil," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved