Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Bahasyim

ICW: Jaksa Kasus Bahasyim Bermodus 'Masuk Angin'

Meski Bahasyim telah dituntut 15 tahun penjara, Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Kejaksaan Agung tidak serius membongkar kasus tersebut.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Bahasyim telah dituntut 15 tahun penjara, Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Kejaksaan Agung tidak serius membongkar kasus tersebut.

"Saya curiga jaksa-nya masuk angin,"  kata Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Donal Fariz, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (18/1/2011).

Donal melihat tertundanya sidang pembacaan tuntutan sampai tiga kali menimbulkan kekhawatiran dan kecurigaan adanya modus mafia peradilan.

"Saya khawatir dan curiga. Modus mafia peradilan salah satunya menunda tuntutan dan rentan atas kepentingan tertentu," imbuh Donal.

Terkait dengan pemeriksaan sementara Kejaksaan Agung yang menilai Jaksa Penuntut Umum kasus Bahasyim tidak profesional. Donal menuturkan agar kejaksaan tidak berhenti dengan sanksi administratif. "Jangan sampai sanksi administratif karena profesionalitas tetapi diusut tuntas," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Bahasyim dinilai  melanggar  Pasal 3 ayat 1 Huruf a UU No  15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahasyim dijerat dengan pasal pencucian uang terkait dugaan bahwa dengan sengaja menyimpan harta yang diduga hasil pidana ke bank, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain dengan tujuan menyembunyikan asal-usul kekayaannya.

Bahasyim juga terbukti telah melanggar pasal 11 undang-undang nomer 20 tahun 2001, dengan menerima. Hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau
Janji tersebut ada hubungannya dengan perbuatannya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved