Sidang Bahasyim
Bahasyim Tolak Tuntutan Jaksa Soal Pencucian Uang
Terdakwa kasus pencucian uang dan korupsi Bahasyim Assifie menolak tuduhan jaksa penuntut umum
"Dana yang saya miliki sekitar Rp 60 miliar itu pun saya dapat dari usaha halal yang saya lakukan dari tetesan keringat diluar kedudukan saya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 1972," kata Bahasyim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/1/2011).
Bahasyim juga mengaku tidak mengetahui jumlah volume transaksi di rekening keluarganya yang mencapai Rp 932miliar. "Sama sekali saya tidak tahu jumlah tersebut. Karena memang pengelolaan dana keuangan saya miliki tidak lebih dari Rp 60 miliaran dalam bentuk investasi. Saya serahkan sepenuhnya pada fund manager Bank BNI 46," kata Bahasyim
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Bahasyim dinilai melanggar Pasal 3 ayat 1 Huruf a UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahasyim dijerat dengan pasal pencucian uang terkait dugaan bahwa dengan sengaja menyimpan harta yang diduga hasil pidana ke bank, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain dengan tujuan menyembunyikan asal-usul kekayaannya.
Bahasyim juga terbukti telah melanggar pasal 11 undang-undang nomer 20 tahun 2001, dengan menerima. Hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau janji tersebut ada hubungannya dengan perbuatannya.