Senin, 6 Oktober 2025

Markus Pajak

Panja Pajak Komisi XI Bentuk Pansus Pajak

Pembentukan pansus itu didasari atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).

Editor: Harismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) pajak Komisi XI DPR resmi membentuk Pansus Pajak. Pembentukan pansus itu didasari atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).

"Perlu kami tegaskan di sini, kenapa panja perpajakan ini kita sepakat ditingkatkan menjadi pansus. Karena inilah bentuk kinerja dari panja perpajakan melihat perkembangan selama ini dirjen pajak nyata-nyata tidak begitu merespon tentang apa yang kita permasalahan di sini," ujar Anggota Komisi XI Fraksi Hanura, Muchtar Ama saat jumpa pers di ruang Komisi XI DPR, Jakarta, Jumat(14/1/2011).

Katanya, ada tiga temuan yang sudah dilakukan BPK, yakni, pertama, direkomendasikan kepada Dirjen Pajak agar meningkatkan kinerja. Kedua, mengkaji ketentuan peraturan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menkeu 195 tahun 2007 tanggal 1 Januari 2008 tentang tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga yang tida sinkron dg pasal 17 C Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Pajak.

Ketiga, memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada petugas dan pejabat pajak yang lalai dan tidak taat azas dalam menjalankan tugasnya sesuai peraturan peraturan perundang-undangan. "Jadi, rekomendasi BPK jelas memberikan sanksi. Terakhir menginstruksikan secara tertulis kepada atasan terkait agar melakukan pembinaan dan pengawasan petugas pajak terkait," jelas Anggota Komisi XI Fraksi PDI Perjuangan, Arif Budimanta.

Karena itulah, lanjut Arif, atas dasar temuan BPK ini, Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK dan peraturan tata tertib yang mengatur kerja-kerja DPR secara internal maka panja pajak akan merekomendasikan dalam rapat komisi agar ini ditingkatkan menjadi pansus.

Sementara itu, Muchtar Ama kembali menjelaskan bahwa Dirjen Pajak kerap tidak menghiraukan panggilan dari BPK, sehingga perlu dibentuk Pansus Pajak. "Salah satu bukti nyata kepala humas dirjen pajak menyatakan pemeriksaan BPK itu pemeriksaan biasa atau rutin. Sehingga kita menganggap ini betul-betul tidak ditanggapi oleh jajaran dirjen. Untuk itu, agar betul ini menjadi catatan bagi kita semua kenapa kita harus meningkatkan ke pansus," tutup Muchtar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved