Senin, 6 Oktober 2025

Markus Pajak

Enam Perusahaan Wajib Pajak Rugikan Negara Rp 1,7 Triliun

Berdasarkan temuan BPK ada enam wajib pajak dalam bentuk perusahaan yang menyebabkan negara rugi hingga Rp 1,7 triliun.

Editor: Harismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) ada enam wajib pajak dalam bentuk perusahaan yang menyebabkan negara rugi hingga Rp 1,7 triliun. Negara juga diwajibkan membayar denda sebesar 2 persen per bulan maksimal 2 tahun.

"Karena ini sudah lebih dua tahun maka 24 menjadi 48 persen dari total kewajiban yang harus dibayar ke Wajib Pajak," ujar Anggota Komisi XI DPR, Melkius Mekeng saat jumpa pers di ruang Komisi XI DPR, Jakarta, Jumat(14/1/2011).

Keenam wajib pajak yang berupa perusahaan tersebut adalah PT Permata Hijau Sawit, Asian Agri Grup, Wilmar Nabati Indonesia, PT Alfa Kurnia, PT ING Internasional dan RS Emma Mojokerto.

Karena itulah, lanjut Melkius panja akan merekomendasikan pembentukan pansus kepada komisi untuk dibawa ke paripurna. Kedua, panja juga akan meminta kepada pihak penegak hukum agar menindaklanjuti pejabat-pejabat pajak yang lalai di dalam menjalankan tugasnya sesaui temuan BPK.

"Kita juga akan merekomendasikan mereview kembali Undang-undang perpajakan yang tidak sesaui dengan kaidah pajak yang membuat bangsa ini lebih besar penerimaan pajak," jelasnya.

Lebih jauh lagi, lanjut Melkius bahwa tiga tahun berturut-turut pajak tidak mencapai targetnya dan salah satu penyebabnya modus-modus operandi yang sengaja dibentuk oleh pejabat-pejabat untuk keuntungan pribadi. "Pembentukan pansus pajak ini sangat urgen dan akan kita tindaklanjuti sesegera mungkin," tukasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved