Sidang Gayus Tambunan
Gayus: Jaksa Setujui Pembelaan Saya
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan menunjukkan kecermatannya mengupas detail dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan menunjukkan kecermatannya mengupas detail dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Beberapa poin pembelaan terdakwa dugaan perkara korupsi dan suap penegak hukum ini, tak dapat tanggapan dari jaksa penuntut umum.
"Dapat diartikan bahwa pembelaan saya disetujui oleh jaksa penuntut umum. Dan menurut jaksa telah sesuai dengan fakta persidangan ataupun undang-undang yang berlaku," ujar Gayus dalam duplik pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/1/2011).
Dalam duplik setebal 11 halaman, suami Milana Anggraeni ini setidaknya mencatat beberapa poin yang tak ditanggapi jaksa atas nota pembelaannya. Itu semua mencakup mulai dakwaan kesatu subsidair, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, dan dakwaan keempat.
Gayus mencontohkan pada dakwaan kesatu subsidair, ada rekayasa penyidikan soal BAP Drs Firli sebagai saksi pelapor. Gayus menyatakan BAP yang tercatat pada Jumat 25 April 2010 itu sebenarnya tidak pernah ada. Menurut Gayus, berita acara pengambilan sumpah Firli yang juga penyidik Polri itu tidak ada.
Karena, kata Gayus, Eko Ugroseno (Polri) dan M Romsi (Polri), anak buah Kompol Susatyo Purnomo Chondro (Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara), baru ditugaskan sebagai anggota tim penyidik independen berdasarkan SP.Sidik/58.a/v/2010/Pidkor&WCC tanggal 17 Mei 2010.
"Sehingga bisa dipastikan baik BAP maupun berita acara pengambilan sumpah Drs Firli sebagai saksi pelapor adalah rekayasa dan pasti dilakukan setelah tanggal 17 Mei 2010, bukan April 2010," ujar Gayus, mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak.(*)