Sidang Gayus Tambunan
Gayus Siap Hadapi Tuntutan Jaksa
Terdakwa kasus dugaan mafia pajak Gayus HP Tambunan melalui kuasa hukumnya Pia Nasution mengaku siap menghadapi tuntutan jaksa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan mafia pajak Gayus HP Tambunan melalui kuasa hukumnya Pia Nasution mengaku siap menghadapi pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita (Gayus dan tim penasehat hukum) siap dengan tuntutan dari Jaksa," kata Pia saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2010).
Pia mengaku pihaknya akan mendengarkan dan memperhatiakan dengan seksama poin-poin yang nantinya akan dibaca JPU yanga sedianya akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
Seperti diketahui, JPU telah mendakwa Gayus dengan dakwaaan berlapis diantaranya dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dan subsidair pasal 3 jo pasal 18.
Selain itu Gayus dianggap melalukan perbuatan dengan memberi dan menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri.
Bahkan Gayus Tambunan dianggap memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses penyidikan. Dengan demikikan ia diancam dengan pasal 22 jo pasal 28 UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. (*)