Sidang Gayus Tambunan
Adnan Buyung: Ini Perkara Teri
Adnan Buyung Nasution mengaku kaget dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya Gayus H Tambunan selama 20 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adnan Buyung Nasution mengaku kaget dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya Gayus H Tambunan selama 20 tahun penjara. Pasalnya, ia mengkhawatirkan perkara lain yang lebih besar tidak dianggap lagi. Padahal, justru perkara itu yang sedang ditunggu oleh khalayak.
"Tuntutan itu menurut saya juga mengingat ada perkara yang lebih besar. ini kan perkara ecek-ecek, perkara teri, kecil," tegas Adnan Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2010).
Menurut Adnan, perkara mafia hukum masih belum diungkap. Bahkan asal-muasal uang Gayus senilai Rp 25 miliar dan Rp 74 miliar masih belum diketahui dari mana asalnya.
"Itu tidak dibongkar sama sekali, ga didakwakan dari mana, dari perusahaan siapa. Itu yang ditunggu masyarakat. Kalau sekarang dituntut 20 tahun seolah-olah cukup dengan hukuman ini. Padahal kita harus pikirkan perkara lain yang lebih besar. Katakanlah perusahaan-perusahaan itu terbongkar, Roberto Santonius atau siapalah perusahaan Bakrie atau mungkin yang lain," tandasnya.
Adnan menegaskan bahwa dirinya telah menyatakan pada persidangan Gayus sebelumnya yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, sidang tersebut harus jadi dasar penyidik untuk melakukan pemeriksaan dalam membongkar kasus yang lebih besar.
"Dan saya sedang menunggu itu. Saya ingin ditegaskan kapan ini selesai, jangan dicicil-cicil seperti ini. Jadi ini bisa membuat kecewa masyarakat. Ini kan kasus mafia pajak, kenapa yang diajukan kasusnya seperti ini," pungkasnya.