Senin, 6 Oktober 2025

Markus Pajak

Abdul Taufieq: PPATK tak Perlu Selidiki Uang Gayus ke Haposan

Kejaksaan Agung mengatakan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tak perlu turun tangan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Tjatur Wisanggeni
zoom-inlihat foto Abdul Taufieq: PPATK tak Perlu Selidiki Uang Gayus ke Haposan
tribunnews.com, bian harnansa
Gayus Tambunan di rutan Cipinang, 23 November 2010
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM -- Kejaksaan Agung mengatakan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tak perlu turun tangan untuk menelusuri pemberian uang Gayus Halomoan Partahanan Tambunan kepada Haposan Hutagalung. Pasalnya, uang itu diberikan tunai.

"Sesuai dengan informasi yang kita peroleh pemberian uang dari Gayus ke Haposan melalui tunai. Jadi tak ada aliran rekening atau cek," ujar Inspektur Muda Pidsus Datun Abdul Taufieq kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (17/12/2010).

Seperti diketahui, berdasar pengakuannya di sidang Rabu (8/12/2010), Gayus memberi 500 dollar AS dan 50 dollar AS ke Haposan untuk diserahkan kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga dan Kamal Sofyan. Namun keduanya menampik dan tak kenal Haposan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved