Markus Pajak
Abdul Taufieq: PPATK tak Perlu Selidiki Uang Gayus ke Haposan
Kejaksaan Agung mengatakan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tak perlu turun tangan
JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM -- Kejaksaan Agung mengatakan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tak perlu turun tangan untuk menelusuri pemberian uang Gayus Halomoan Partahanan Tambunan kepada Haposan Hutagalung. Pasalnya, uang itu diberikan tunai.
"Sesuai dengan informasi yang kita peroleh pemberian uang dari Gayus ke Haposan melalui tunai. Jadi tak ada aliran rekening atau cek," ujar Inspektur Muda Pidsus Datun Abdul Taufieq kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (17/12/2010).
Seperti diketahui, berdasar pengakuannya di sidang Rabu (8/12/2010), Gayus memberi 500 dollar AS dan 50 dollar AS ke Haposan untuk diserahkan kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga dan Kamal Sofyan. Namun keduanya menampik dan tak kenal Haposan. (*)