Kasus Sisminbakum
Yusril Minta Kasusnya Dihentikan karena Salah Tersangka
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra meminta Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan perkaranya. Alasannya
Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com pada hari Sabtu (11/12/2010), tim penasihat hukum Yusril menyebut Kejagung salah orang atau error in persona.
Kesimpulan tersebut tertuang dalam summary kasus Yusril. " Summary kasus yang menunjukkan eror in persona atas penetapan Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka itu didasarkan atas telaah atas putusan pengadilan dalam perkara Romly Atmasasminta, Samsudin Manan Sinaga, Yohanes Woworuntu dan Zulkarnain Yunus, serta hasil penyidikan terhadap tersangka Yusril Ihza Mahendra sejak 24 Juni 2010," tulis tim kuasa hukum Yusril yang dipimpin Maqdir Ismail.
Summary kasus Yusril disusun oleh Tim Penasehat Yusril, yang terdiri antara lain Dr Maqdir Ismail, Mohamad Assegaf, Dr Teguh Samudra, Erman Umar, Chudry Sitompul, Jamaluddin Karim dan Haryo Budi Wibowo.
Menurut tim kuasa hukum Yusril, telaah ini dilakukan karena Kejagung beralasan Yusril harus didakwa, sebab beberapa orang telah diadili dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Dalam summary itu Tim Penasehat Yusril, menyimpulkan tidak terdapat alasan hukum dan alat bukti yang sah dan meyakinkan untuk mendakwa Yusril ke pengadilan. Bahkan Kejaksaan Agung telah melakukan “error in persona” atau keliru sasaran dalam menyatakan Yusril sebagai tersangka.
"Seharusnya yang dijadikan tersangka ialah orang lain, bukan Yusril. Sebab itu, Tim Penasehat Yusril meminta Kejaksaan Agung untuk menghentikan perkara ini dengan menerbitkan SP3 dan/atau Surat Penghentian Penuntutan," tulis tim yang dipimpin Maqdir.