Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Alasan Yusril Minta Kasusnya Dihentikan

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra meminta Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan perkaranya.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Alasan Yusril Minta Kasusnya Dihentikan
(TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA)
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra konsistensi memenuhi pangilan penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI di Gedung Bundar. Jumat (1/10/2010) Yusril menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)

Dakwaan ini sungguh tidak masuk akal, karena sejak tahun 2000 sampai 2008 ada enam orang pernah menjadi Menteri Kehakiman, yakni Yusril, Baharuddin Lopa, Marsillam Simandjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata.

Namun yang didakwa melakukan korupsi dengan Yohanes hanya Yusril saja. Padahal Yusril menjadi Menteri Kehakiman antara tanggal 26 Oktober 1999 – 8 Februari 2001 di zaman Gus Dur, dan diangkat lagi oleh Megawati dari tanggal 9 Agustus 2001 sampai 20 Oktober 2004. Ini jelas menunjukkan Kejaksaan Agung mempunyai target untuk memenjarakan, Yusril, sementara yang lain yang seharusnya bertanggung jawab tidak disentuh sama sekali.

Namun, dalam kasasi, pertimbangan Majelis Hakim Agung, disebutkan bahwa yang ternyata terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Yohanes ialah Romly Atmasasmita.

Yang lain-lain, termasuk Yusril tidak terbukti. Dalam diktum putusan Mahkamah Agung disebutkan “menyatakan Yohanes Woworuntu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi”.

Tidak disebutkan Yohanes bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan orang lain, apalagi dengan Yusril.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved