Kasus Sisminbakum
Alasan Yusril Minta Kasusnya Dihentikan
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra meminta Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan perkaranya.

Dakwaan ini sungguh tidak masuk akal, karena sejak tahun 2000 sampai 2008 ada enam orang pernah menjadi Menteri Kehakiman, yakni Yusril, Baharuddin Lopa, Marsillam Simandjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata.
Namun yang didakwa melakukan korupsi dengan Yohanes hanya Yusril saja. Padahal Yusril menjadi Menteri Kehakiman antara tanggal 26 Oktober 1999 – 8 Februari 2001 di zaman Gus Dur, dan diangkat lagi oleh Megawati dari tanggal 9 Agustus 2001 sampai 20 Oktober 2004. Ini jelas menunjukkan Kejaksaan Agung mempunyai target untuk memenjarakan, Yusril, sementara yang lain yang seharusnya bertanggung jawab tidak disentuh sama sekali.
Namun, dalam kasasi, pertimbangan Majelis Hakim Agung, disebutkan bahwa yang ternyata terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Yohanes ialah Romly Atmasasmita.
Yang lain-lain, termasuk Yusril tidak terbukti. Dalam diktum putusan Mahkamah Agung disebutkan “menyatakan Yohanes Woworuntu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi”.
Tidak disebutkan Yohanes bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan orang lain, apalagi dengan Yusril.