Selasa, 7 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Bagir: Dirjen Pajak Ikut Bertanggungjawab!

Direktur Jenderal Pajak dinilai harus ikut bertanggungjawab jika penetapan keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal (PT SAT)

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Bagir: Dirjen Pajak Ikut Bertanggungjawab!
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Bagir Manan
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak dinilai harus ikut bertanggungjawab jika penetapan keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) terbukti merugikan negara sehingga dipidanakan. Pasalnya, pejabat terendah hingga tertinggi memiliki tanggungjawab atas tindakannya.

"Ya mesti. Kalau kita bicara struktural, semakin tinggi tingkatannya makin besar tangungjawabnya," kata mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan ketika memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada persidangan dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/12/2010).

Bagir Manan memberikan keterangan seputar hukum administrasi negara.

Dikatakan Bagir, Gayus sebagai pegawai terendah yang hanya memberikan usulan hasil analisa keberatan pajak ke atasan tetap harus bertanggungjawab atas usul itu.

Seluruh pejabat tetap dapat dipidana meskipun hanya dianggap lalai saat menjalankan tugas.

"Apabila kelalaian itu dilakukan dengan maksud untuk melakukan perbuatan yang dapat dipidana maka dapat dipidana. Apalagi kalau sudah dilakukan dengan niat," tambah dia.

"Bagaimana untuk mengetahui apakah ada niat dari awal?" tanya pengacara Gayus. Menurut Bagir, dari segi formal, perlu dibuktikan apakah keputusan Tata Usaha Negara itu melalui prosedur hukum. Dari segi materi, pertama, apakah ada perbuatan yang melampaui wewenang oleh pejabat.

"Kedua, harus dilihat apakah dapat ditunjukkan keputusan itu menguntungkan dirinya atau orang lain secara melawan hukum. Keuntungan dapat diperoleh baik setelah ataupun sebelum dilakukan keputusan termasuk menerima janji-janji atau menerima sesuatu," jelas dia.

Seperti diberitakan, Gayus didakwa korupsi senilai Rp 570 juta saat tangani keberatan pajak PT SAT. Setelah menerima keberatan pajak, Gayus merekomendasikan telaah itu ke Humala Napitupulu selaku penelaah keberatan, lalu ke Maruli Pandapotan Manurung selaku Pjs Kasi Pengurangan Keberatan IV.

Selanjutnya, telaah itu direkomendasikan ke Johnny Marihot Tobing selaku Kasubdit Pengurangan dan Keberatan serta Bambang Heru Ismiarso selaku Direktur Keberatan dan Banding hingga dikeluarkan ketetapan oleh Darmin Nasution selaku Dirjen Pajak.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved