Sidang Terorisme
Mantan Anggota Polri Pemasok Senjata Batal Dituntut
Mantan anggota polri yang menjadi terdakwa terorisme karena memasok 28 buah senjata api dan belasan ribu butir peluru ke kelompok teroris Aceh,
Menurut salah seorang anggota JPU, Syahrizal Syakur yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/11/2010), pihaknya masih membutuhkan setidaknya dua minggu lagi untuk menyusun tuntutan tersebut.
"Ini kasus terorisme, tidak semudah itu untuk menuntutnya, walaupun para terdakwa sudah mengakui perbuatannya," ujar Syahrizal.
Menurut rekan Syahrizal, Asep Amirudin, pihaknya juga mempertimbangkan kelakuan baik para terdakwa selama sidang, sebagai sesuatu yang dapat meringankan tuntutan. Selain itu, para terdakwa juga dianggap tidak menyulitkan jalannya persidangan, dengan mengakui semua perbuatannya.
Tatang dan Abdi sebelumnya didakwa dengan pasal 15 jo pasal 9 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme ancaman hukuman mati
Tatang Mulyadi yang bertanggung jawab terhadap gudang senjata api yang telah rusak, yaitu di BALKI (pengembalian akhir), HAPUS (penyimpanan senjata api yang sudah dinyatakan rusak berat) maupun BENG SENRI (Senjata api ringan) di gudang bengkel senjata api Polri Cipinang, Jakarta Timur dengan dibantu Abdi Tunggal sejak Juni 2009 telah memasok senjata dan peluru kepada Ahmad Sutrisno.
Sejak Oktober 2009 hingga Maret 2010, total telah terjual 28 pucuk senjata dalam berbagai jenis, serta 19.999 butir peluru.
Sebanyak 28 senjata tersebut yakni AK-47 sebanyak 42 buah, M-16 sebanyak 11 buah, M-58 sebanyak 2 buah, revolver 6 buah, senjata jenis remington 2 buah, pistol jenis challenger 1 buah, dan pistol jenis browning 2 buah.
Sidang tuntutan terhadap dua mantan anggota Polri tersebut, akan dilanjutkan pada Selasa 13 Desember 2010, dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.