Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Damkar

Politisi PPP Sofyan Usman Resmi Jadi Tersangka Lagi

KPK kembali menetapkan mantan anggota DPR dari PPP Sofyan Usman sebagai tersangka kasus korupsi untuk kali kedua.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto Politisi PPP Sofyan Usman Resmi Jadi Tersangka Lagi
tribunnews.com/Bian Harnansa
Juru bicara KPK Johan Budi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK kembali menetapkan mantan anggota DPR dari PPP Sofyan Usman sebagai tersangka kasus korupsi untuk kali kedua. Setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus suap cek pelawat, kini Sofyan menjadi tersangka kasus suap pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam pada 2004.

"Untuk pengembangan kasus dalam persidangan pengadaan mobil damkar di Otorita Btam pada 2004, KPK menetapkan tersangka baru dengan inisial SU (Sofyan Usman/red)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/11/2010).

Sebagaimana fakta hukum di persidangan mantan Kepala Otorita Batam dan juga mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah sebelumnya, Sofyan diduga menerima uang Rp1 miliar dari Otorita Batam terkait pembahasan perubahan anggaran Otorita Batam untuk pengadaan mobil damkar di wilayah tersebut. "SU diduga menerima uang Rp 1 miliar dalam kaitan pembahasan Anggaran Otorita Batam 2004-2009," papar Johan.

Surat Perintah Penyidikan untuk Sofyan telah ditandatangani pimpinan KPK sejak 9 Nopember 2010, atau saat Presiden Amerika Serikat Barrack Obama tiba di Indonesia.

Karena perbuatannya, Sofyan dikenakan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat bersaksi di sidang Ismeth, Sofyan mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Otorita Batam. Tanpa bukti penyerahan uang, Sofyan mengaku menggunakan uang itu untuk membangun masjid di daerahnya.

Sofyan mengakui jika dirinya menerima uang dalam dua kali penyerahan. Sumbangan pertama sebesar Rp 150 juta, merupakan pemberian tahun 2004 karena sebagai anggota Panitia Anggaran DPR Sofyan ikut membahas Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk OB yang mencapai Rp 10 miliar. Sedangkan sumbangan sebesar Rp 850 juta, karena telah membantu mengusulkan anggaran untuk OB tahun 2005.

Dugaan korupsi Sofyan juga didukung kesaksian mantan Kepala Bagian Anggaran Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) Otorita Batam (OB), M Iqbal, mantan Kepala Biro Keuangan Adren, Ngabas Affandi, serta  Deputi Administrasi dan Perencanaan OB, M Prijanto.

Ketiganya mengaku bahwa Sofyan Usman yang minta dana Rp1 miliar tersebut untuk bangun masjid di kompleks DPR Cakung, Jakarta Timur. Iqbal mengaku jika Prijanto telah melaporkan dan mendapat persetujuan dari Ismeth. Namun, Ismeth membantah hal itu saat persidangan.

Pada 1 September 2010, KPK telah memasukkan nama Sofyan dalam 26 tersangka dari mantan anggota DPR yang diduga menerima suap cek pelawat (travellers cheque) pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

Artinya, Sofyan diduga melakukan dua tindak pidana korupsi pada tahun yang sama, yakni 2004. Karena itu, Sofyan harus siap maju ke persidangan sebanyak dua kali.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved